Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api yang Sudah Booster Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

JAKARTA, HOLOPIS.COM PT Kereta Api (Persero) atau KAI mulai menerapkan, aturan terkait persyaratan calon penumpang kereta api mulai hari ini, Selasa (5/4). Khusus penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak lagi diperlukan surat negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

Aturan sebelumnya, penumpang kereta api harus menunjukan hasil negatif Covid 19 pada saat proses boarding. Aturan yang terbaru, hanya penumpang yang belum vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan/atau PCR.

Kebijakan itu tertuang dalam, surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.

“Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (5/4).

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, KAI sudah melakukan sistem integrasi antara sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Sehingga, saat calon penumpang membeli tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding bisa langsung diketahui statusnya.

Joni menambahkan, sesuai protokol kesehatan (prokes) penumpang KA tetap harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru