JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengharapkan agar kota metropolitan tersebut tetap mendapatkan gelar kekhususannya meskipun Ibu Kota Negara (IKN) nanti telah resmi dipindah ke Kalimantan Timur.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, tengah menyiapkan tim untuk membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang Kesejahteraan Masyarakat, Fiskal Lingkungan, Politik dan Pemerintahan, Ekonomi Digital dan Readiness serta Tim Penunjang.
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” kata Sigit (4/4).
Sigit bahkan kemudian meminta dukungan warga DKI Jakarta untuk usulan kekhususan DKI Jakarta dengan berpartisipasi dalam sebuah website yang telah mereka buat.
“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.