JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, bahwa kenaikan harga pangan saat bulan puasa Ramadan merupakan hal yang wajar.
Meski demikian, KPPU mewanti-wanti kepada para pelaku usaha, khsusnya komoditas bahan pangan agar tak memanfaatkan momentum bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah ini, dengan memainkan harga atau melakukan pelanggaran-pelanggran yang bersifat merugikan persaingan pasar.
“Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha,” ujar Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).
Tak hanya itu, KPPU juga mengimbau pelaku usaha, khususnya yang bergerak di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
“Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Dini.
Lebih lanjut, KPPU juga meminta pemerintah untuk turut mengantisipasi adanya potensi kelangkaan, guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.


