Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Pemprov DKI: Tempat Usaha yang Sediakan Minuman Keras Selama Ramadan Harus Tutup

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan temoat usaha bar dan pub yang menyediakan minuman keras harus ditutup. Begitu juga dengan restoran di hotel bintang empat ke atas juga tidak boleh menyediakan minuman keras.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat),” jelasnya.

Regulasi ini ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata.

Sementara itu, selama ramadan tempat karaoke diizinkan buka selama bulan Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi mulai 14.00 hingga 21.00 WIB.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.

Ia menyebut aturan ini dibuat demi membatasi kegiatan usaha pariwsata tertentu agar menghormati kegiatan ibadah di bulan Ramadan.

Jika melanggar, maka Andhika mengancam akan menjatuhkan sanksi. Hukuman bertahap dari teguran tertulis sampai pembekuan dan bahkan pencabutan izin bisa diberikan pada usaha yang bandel.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Massimo Meregalli Kaget Fabio Quatararo Mampu Taklukan Ban Jenis Baru

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Tim Monster Energy Yamaha, Massimo...

Menu Takjil Khas Arab Saudi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Takjil atau menu berbuka puasa merupakan...

Arus Balik Mudik 2022, Beberapa Bandara Terpantau Ramai Terkendali

JAKARTA, HOLOPIS.COM - Arus balik mudik 2022 sudah dimulai...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru