JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan adanya instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang ternyata memalsukan data barang impor dengan melabeli barang domestic.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dari beberapa wilayah di Indonesia, mereka menemukan adanya kecurigaan yang diutarakan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Tim yang telah dibentuk ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Ketut, Senin (28/3).
“Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, dimana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merk dalam Negeri,” kata Ketut, Senin (28/3).
Ketut membeberkan, salah satu instansi yang diduga melakukan penipuan barang impor tersebut yakni dari Kementerian Kesehatan terkait dengan pengadaan tempat tidur serta beberapa instansi lainnya dalam pengadaan barang mereka yang menggunakan anggaran negara.
“Yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” ungkapnya.
Ketut membeberkan, akibat ulah para oknum tersebutlah yang kemudian diduga jadi menekan harga komoditas dalam Negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.
“Sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam Negeri, hal tersebut dapat menghambat/menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketut menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI.