Advertisement
Categories: Indepth

INDEPTH : Polemik Terawan dan IDI Sampai Terpaksa Dipecat

Advertisement

Muktamar IDI XXXI Banda Aceh Resmi Pecat Terawan Permanen

Kemudian, di dalam Sidang di Muktamar ke XXXI IDI yang digelar pada tanggal 22-25 Maret 2022 di Kota Banda Aceh, diputuskan secara resmi bahwa PB IDI memberhentikan Dr. Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaannya.

“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” baca presidium sidang Muktamar IDI ke 31.

Respon PDSRI

Usai pembacaan putusan sidang Muktamar IDI ke 31 tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) membuat surat pernyataan keberatan kepada hasil putusan sanksi etik kepada Terawan.

Dalam suratnya, Ketua Umum PDSRI, dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) menyatakan, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 ART IDI, maka pihaknya memohon agar putusan tersebut ditinjau ulang, dan pihaknya siap berdialog dengan PB IDI untuk mengatasi kasus tersebut.

“Mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi ‘Anggota yang diskros dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu’. Kami mohon putisan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” tulis Haryono Yudi dalam surat keberatannya, Jumat 25 Maret 2022.

Sayangnya, Pandu Riono juga ikut berkomentar terkait dengan surat pernyataan keberatan yang dilayangkan oleh PDSRI tersebut. Ia menilai surat tersebut terlambat dikeluarkan karena proses MKEK PB IDI dengan Terawan pun sudah terbilang lama dan kunjung ada respon dari yang bersangkutan.

“Pertimbangan yg disepakati MKEK dan pengurus IDI adalah “Tidak ada iktikad baik dari dr.Terawan untuk melakukan komunikasi dan menggunakan hak pembelaan diri sesuai keputusan Muktamar IDI ke XXX th 2018 di Samarinda”, sehingga diputuskan pencabutan anggota IDI secara permanen,” tulis @drpriono1.

Page: 1 2 3 4 5 6

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Bikin Video Esek-esek dengan Istri Orang

Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.

9 jam ago

Forum Aktivis Islam Ancam Lakukan Sweeping Miras di Karawang

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…

9 jam ago

Serunya Jessica Iskandar Dekorasi Pohon Natal Bersama El Barack

Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.

9 jam ago

Aparat Tembak Mati Personel Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…

10 jam ago

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

10 jam ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

10 jam ago