Lebih lanjut, guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program tersebut, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng sawit dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.
Selain itu, Agus mengatakan pengawasan atas program dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” jelasnya.
Untuk menjamin terlaksananya program ini, Kemenperin juga akan menggandeng perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS, sebagai pengawas program.
Agus menyebut, kebutuhan minyak goreng sawit curah dalam seharinya diperkirakan sebesar 7.000 hingga 8.000 ton. Sampai Selasa (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributor sudah mendaftar melalui SIINas.
Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
“Kami optimistis, program minyak goreng sawit curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tandasnya.