JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ayah mendiang Bibi Andriansyah H Faisal mengaku hanya bisa pasrah atas tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan jaksa terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ini membuat mertua dari mendiang Vanessa Angel itu merasa tak berdaya dengan keputusan tersebut.
“Ya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” ungkap H Faisal, (18/3).
Menurut ibunda mendiang Bibi Andriansyah, Dewi Zuhrianti, dengan keputusan apapun yang diberikan kepada Joddy tidak bisa mengembalikan anak dan juga menantunya. Oleh karena itu, pihak keluarga hanya bisa menerima keputusan yang sudah ada.
“Anak kami juga engga akan kembali, terus kita sudah dijalani di Pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” jelas Dewi Zuhrianti.
Pihak keluarga H Faisal tak mau memberikan komentar apapun terkait tuntutan jaksa, walaupun sidang tersebut masih berlanjut dan belum diputuskan oleh hakim.
“Kalau kami bilang puas engga puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan engga mungkin. Jadi sekarang dengan vonis hukuman itu ya sudahlah, kami terima,” sambung H Faisal.
Diketahui, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kebupaten Jombang dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Maret 2022 lalu. Akibat kelalaian Joddy dalam mengemudi, dia dianggap melanggar terhadap Pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.