JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPATK bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain, menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku investasi Ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan pihaknya menemukan aliran uang yang mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss. Ia menduga uang tersebut mengalir ke pemilik Binomo.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Ivan menyebut, pemilik platform Binomo tersebut diketahui berada di Kepulauan Karibia. Menurut Ivan, pemilik Binomo itu menerima total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
“Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia,” kata Ivan.