TANJUNGPINANG, HOLOPIS.COM – Distributor dan 6 merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sejenis obat kuat atau viagra serta paracetamol, disita Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tanjungpinang.
Peredaran kopi kemasan berbahaya ini, sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2020 di wilayah Tanjungpinang.
“Untuk di Tanjungpinang sendiri masih ada indikasi penjualan kopi-kopi yang mengandung bahan ilegal tersebut. Cuman terakhir di tahun 2021 kemarin kita sudah menemukan distributornya kita sudah amankan produknya dan sudah diproses hukum,” kata Rai Gunawan, Kepala BPOM Tanjungpinang, Senin (14/3).
Gunawan mengatakan, proses hukum masih berjalan dan berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berapa jumlah produk nya dan mereknya belum dapat saya sampaikan. Karena masih berjalan pemeriksaannya. Untuk tersangka sudah ada, tunggu pelimpahan baru kita ekspose,” jelasnya.
Pihak BPOM Tanjungpinang meyakini, dengan pengungkapan dan penangkapan tersebut tidak ada lagi peredaran kopi kemasan yang mengandung bahan kimia ilegal. Jika kembali ditemukan, kemungkinan diluar objek pengawasan pihaknya seperti di kedai kopi.
“Kalau di objek pengawasan kami seperti toko obat, toko jamu dan apotek sudah tidak ditemukan. Kalau di kedai kopi, memang masih ada laporan. Nah di situ susahnya kami mengontrol karena diluar objek pengawasan BPOM,” jelasnya.
Menurut Rai Gunawan, pengawasan terhadap kedai kopi belum bisa dilakukan pihaknya. Karena pengawasan kedai kopi menjadi masalah kewenangan yang terbatas. Kecuali kata Gunawan, pihaknya bersama lintas stakeholder bisa melakukan pengawasan.
Sebelumnya, pengungkapan kopi kemasan yang mengandung hahan kimia sildenafil dan paracetamol juga diungkap BPOM. Merek kopi kemasan yang disita antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.