LPSK Sebut Korban Binomo-Quotex Bisa Dapat Ganti Rugi

JAKARTA, HOLOPIS.COM Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa korban penipuan berkedok investasi Binary Option (Binomo) dan Quotex bisa mendapatkan ganti rugi, yakni melalui mekanisme ganti rugi oleh pelaku (restitusi).

Melalui mekanisme ini, para korban akan memperoleh ganti rugi dari aset pelaku yang telah disita aparat penegak hukum.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, Minggu (13/3).

Untuk itu, ia meminta para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” kata Achmadi.

Achmadi menerangkan, bahwa fasilitas restitusi merupakan hak korban tindak pidana. Hal itu tertuang dalam pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Sementara LPSK, kata Achmadi, memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyampaikan, bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 25 miliar. Total kerugian itu diketahui setelah pihaknya meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan korban penipuan berkedok investasi ini.

Gatot juga menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, tersangka kasus Binomo. Di antaranya yakni mobil Tesla, ponsel, hingga akun YouTube milik Indra Kenz.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” papar Gatot dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral