JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah mengambil alih sertifikasi halal yang sebelumnya diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam unggahan di akun Istagramnya.
Dalam unggahan tersebut, Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujar Menag Yaqut melalui akun Instagramnya yang dikutip, Minggu (13/3).
Lebih lanjut, pengambil alihan tersebut seiring dengan ditetapkannya label halal terbaru, menggantikan label halal MUI.
Penetapan label tersebut, kata Menag, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Ia mengatakan bahwa label halal baru tersebut, berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. Dengan demikian, seiring berjalannya waktu, label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku di Indonesia.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tukasnya.
https://www.instagram.com/p/Ca_58gSJeiB/?utm_medium=copy_link