JAKARTA, HOLOPIS.COM – Status PPKM di DKI Jakarta saat ini, berada di level 2 dan juga diikuti sejumlah pelonggaran.
Pemprov DKI meminta warga Ibu Kota tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Sekali pun sekarang terjadi pelonggaran memasuki proses dari pandemi ke endemi tapi kami minta masyarakat tetap melaksanakan prokes dengan baik termasuk menggunakan masker,” kata Riza Patria, Jumat (11/3).
Seperti diketahui, Pemprov DKI melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat status PPKM di Ibu Kota turun menjadi level dua. Hal itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15 tahun 2022 tentang PPKM.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 tahun 2022 yang mengatur sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pelonggaran tersebut di antaranya kapasitas transportasi baik angkutan umum dan daring saat ini sudah 100 persen, setelah sebelumnya 70 persen.
Selain itu, kapasitas pengunjung mal di Jakarta naik menjadi 75 persen dibandingkan sebelumnya mencapai 60 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan skenario transisi pandemi ke endemi.
Penyiapan skenario tersebut merespons kian terkendalinya kasus Covid termasuk mencermati kebijakan beberapa negara yang mulai melonggarkan pandemi menuju endemi, seperti Inggris, Denmark, Singapura.
“Usulan konsep, kriteria, dan indikator pandemi ke endemi dari waktu ke waktu, masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya,” kata Luhut.