JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan salat berjemaah, baik rawatib, Jumat, tarawih, hingga idul fitri digelar dengan saf rapat.
Pelonggaran ini menyusul kasus Covid-19 di Indonesia yang terus melandai.
Hal itu tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Jumat (11/3).
Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 itu menjelaskan, bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah dalam masa pandemi Covid-19.
Pertama yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Dan terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.