Rencana untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sendiri sebenarnya telah disusun sejak tahun 2003 saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Hanya saja butuh waktu selama satu dekade untuk membuat rancangan tersebut diresmikan yaitu tepatnya pada 9 Maret 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tertuang dalam Kepres No. 10 Tahun 2013 yang menyebutkan, musik sebagai ekspresi yang bersifat universal juga multidimensional. Musik juga dipercaya merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, sehingga mempunyai peran strategi dalam pembangunan nasional.