JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah atau biasa disebut CITES yang jatuh pada 6 Maret, sejatinya merupakan sebuah upaya untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut.

CITES sendiri merupakan satu-satunya perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar. Keikutsertaannya bersifat sukarela dan negara-negara yang terkait dengan konvensi disebut para pihak atau parties.

Walaupun CITES mengikat para pihak atau parties secara hukum, CITES bukanlah pengganti hukum di setiap negara, hanya merupakan rangka kerja yang harus dijunjung oleh para pihak yang membuat undang-undang untuk implementasi CITES di tingkat nasional.

Pada tahun 2002 silam hanya terdapat 50 persen para pihak atau parties yang dapat memenuhi satu atau lebih persyaratan dari empat persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Keberadaan otoritas pengelola nasional dan otoritas keilmuan
2. Hukum yang melarang perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi CITES
3. Sanksi hukum bagi pelaku perdagangan, dan
4. Hukum untuk penyitaan barang bukti

Naskah konvensi itu sendiri disepakati pada 3 Maret 1973 pada pertemuan para wakil 80 negara di Washington DC. Negara peserta diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 1974 untuk penandatanganan kesepakatan, dan CITES mulai berlaku tanggal 1 Juli 1975.

Setelah melakukan ratifikasi, menerima atau menyetujui konvensi, negara-negara yang menandatangani konvensi disebut para pihak atau parties.

Pada tahun 2003 semua negara yang terlibat dalam CITES secara sah menjadi para pihak atau parties. Negara yang belum menandatangani dapat ikut serta menjadi para pihak dengan menyetujui CITES. Di bulan Agustus 2006 tercatat sejumlah 169 negara telah menjadi para pihak dalam CITES.

Dalam hal ini, Indonesia sejatinya telah meratifikasi CITES dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978.

Terkait CITES, ada pun beberapa kasus penyelundupan satwa liar ilegal yang berhasil digagalkan pemerintah Indonesia melalui Bea dan Cukai sebagai berikut:

– Bea dan Cukai wilayah Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan tiga orang utan, dua monyet albino dan seekor siamang serta seekor luwak pada tahun 2019 lalu.

– Bea dan Cukai Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan 24 burung nuri dan empat burung jenis kakak tua di tahun yang sama yakni 2019.