JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Nurhayati yak perlu lagi mendatanginya.

“Bahwa yang bersangkutan (Nurhayati – red) tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam,” kata Mahfud, Minggu (27/2).

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait, baik dengan Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Untuk proses yang berjalan, ia pastikan bahwa status tersangka yang saat ini menjerat Nurhayati akan dibereskan sesegera mungkin.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Nurhayati tercatat sebagai Bendahara Kelurahan Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Ia melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi (S) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia banyak membantu Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Supriyadi. Namun pada akhir tahun 2021 lalu, ia malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Sementara terkait dengan Supriyadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Mahfud memastikan bahwa kasusnya akan akan tetap berjalan hingga ke meja persidangan.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan,” tegasnya.

Persoalan jeratan tersangka kepada Nurhayati karena Bendahara Desa tersebut melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan dugaan korupsi itu berlangsung, atau karena lapornya lambat dan atau karena dugaan lain.

Terkait kasus yang dialami Nurhayati, Mahfud menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika memang menemukan praktik tindak pidana korupsi.

“Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” pungkasnya.