JAKARTA, HOLOPIS.COM – Harga Liquefied Petroleum Gas (Gas LPG) non subsidi kembali mengalami kenaikan harga menjadi Rp15.500 per kilogram. Harga tersebut mulai efektif berlaku pada hari ini, Minggu (27/1).
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut lantaran harga minyak dan gas (migas) di pasar Internasional saat ini mengalami kenaikan.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2)
Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian ini telah melalui pertimbangan terkait kondisi dan kemampuan pasar LPG non subsidi.
selain itu, Irto juga mengklaim bahwa harga yang diterapkan pihaknya merupakan yang paling kompetitif dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara (ASEAN).
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini,” ungkapnya.
Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga.
“Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, ” kata Irto.
Diketahui sebelumnya, Pertamina juga sempat melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi, yakni pada Desember 2021. Pada saat itu, harga LPG non Subsidi naik menjadi Rp 13.500 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp 11.500 per kilogram.