JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan, bahwa ia tak ambil pusing dengan penolakan Polda Metro Jaya terkait dengan laporan yang dilayangkannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Saya tadi ikhtiar saja,” kata Roy kepada Holopis, Jumat (25/2) dini hari.
Menurutnya, upaya laporan yang dilayangkannya terhadap Yaqut adalah demi meredam potensi gejolak yang bisa saja meletus di lapangan.
Apalagi dinilai Roy, banyak pihak yang memang marah terhadap ucapan Yaqut yang membandingkan suara gonggongan anjing dengan suara dari Toa Masjid dan Musholla.
“Justeru dengan dengan awal melaporkan YCQ, adalah demi menjaga agar eskalasi kegaduhan pasca kontroversi statemen gonggongan anjing tersebut,” ujarnya.
Saat ini, ia bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) masih menunggu dinamika publik terkait dengan Yaqut Cholil Qoumas.
“Kita lihat bagaimana suara mostly masyarakat saja,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Roy Suryo bersama rombongannya mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kedatangannya itu dalam kaitan laporan pihaknya kepada Yaqut Cholil Qoumas. Namun sayang, laporan itu ternyata ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Roy Suryo, ada dua alasan pihak kepolisian menolak laporannya.
Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporkannya.
Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.
“Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A,” kata Roy.
Selain itu, lanjut Roy, alasan polisi menolak laporan tersebut adalah karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri
Karena itu, dia menyayangkan penolakan laporan yang dibuatnya itu.
“Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini,” keluh Roy Suryo.