JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aksi ‘2502’ yang dilakukan oleh PA 212 di depan Kedubes India, dimulai sekitar pukul 13.50 WIB diisi dengan orasi – orasi dari berbagi ormas. Aksi tersebut dihadiri ratusan massa, hingga menutup jalur lambat di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam orasinya, massa aksi datang dalam rangka menuntut pemerintah India atas apa yang terjadi kepada umat muslim yang ada disana.
“kita hadir disini untuk mengekspresikan dan menunjukkan tanggungjawab kita sebagai umat muslim untuk membela saudara kita muslim di India. Ini merupakan isyarat, jika ini bukanlah jadi aksi yang pertama dan terakhir kita,” ujar Asep Syarifudin, Wakil Ketua PA 212 dari atas mobil komando, Jumat (25/2).
Orator lainnya, juga menyampaikan hal yang sama mengajak untuk tidak tinggal diam melihat apa yang terjadi pada umat Islam di India.
“Kita disini karena India sudah menyulut kemarahan umat islam, jadi kita siap perang dengan orang india,” kata Eka Jaya, Ketua Umum PEJABAT.
Perwakilan massa aksi merasa kecewa, karena rencana untuk bertemu perwakilan Kedubes India tidak bisa terwujud. Karena menurut pihak Kepolisian yang berjaga, tidak ada orang di kantor Dubes India.
Massa aksi yang hadir, membawa 9 tuntutan Salah satunya meminta agar Perdana Menteri India diseret ke pengadilan HAM internasional. Berikut 9 tuntutannya:
1. Meminta menghapus pelarangan hijab
2. Menghentikan pembantaian kepada umat Islam
3. Usut tuntas pelaku pembantaian umat Islam
4. Seret ke pengadilan HAM internasional Perdana Menteri India yang menyerukan pembantaian umat Islam sebagai penjahat perang
5. Meminta kepada pemerintah RI untuk memutuskan hubungan diplomatik, bahkan usir Kedubes India kalau India tidak menghentikan pelarangan jilbab dan pembantaian umat Islam di India
6. Meminta kepada pemerintah Indonesia agar proaktif terhadap pembelaan umat Islam di India
7. Usir seluruh warga India di Indonesia yang pro terhadap pembantaian dan pelarangan jilbab di India
8. Kepada rakyat Indonesia diserukan untuk boikot produk India
9. Menyerukan juga kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melindungi warga Muslim India di Indonesia serta produk muslim India dan keturunan India Muslim.