JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status sangat Crazy Rich untuk menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi.
“Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ahmad, Kamis (24/2).
Tak tanggung-tanggung, Ahmad menegaskan bahwa Indra akan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkanya.
“Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tegasnya.
Dalam penetapan sebagai tersangka, Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.