JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Edaran Menteri Agama (Menag) bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala, banyak menuai polemik di masyarakat. SE ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Lalu, bagaimana isi aturan tersebut.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.