JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/2) lalu.
Dalam UU tersebut, presiden mempunyai kuasa penuh dalam menunjuk, mengangkat dan memberhentikan kepala otorita IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.
“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) UU IKN, yang dikutip Minggu (20/2).
Adapun masa jabatan kepala IKN sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun.
Dalam UU tersebut juga mengatur tentang hak perogratif presiden dalam pemilihan kepala otorita. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.
“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).
Dalam UU itu juga disebutkan bahwa tidak ada pemilihan umum kepala daerah di IKN. Pasalnya, kedudukan kepala otorita IKN nantinya akan sama seperti pejabat setingkat Menteri. Hal itu dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan. Artinya, Jokowi harus menunjuk sosok pemimpin Otorita IKN paling lambat pada 15 April mendatang.