JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ustaz Khalid Basalamah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis. Laporan itu dibuat ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual.

Dalam laporan tersebut, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pelaporan tersebut dibuat oleh aktor senior yang juga menjabat sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.

“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.

Adapun pelaporan itu terkait pernyataan Khalid di media sosial yang menyatakan bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.

“Menanggapi perihal ini, saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi,” kata Sandy, (15/2).

Menurut Sandy, laporan itu dibuat dengan tujuan agar masyarakat Indonesia kembali diingatkan tentang ideologi negara, yakni Pancasila. Ia menambahkan, budaya yang ada di Indonesia, termasuk wayang, tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.