yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Dinyatakan Bersalah, Azis Syamsudin Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara Dan Hak Politik Dicabut

JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa kader Partai Golkar Azis Syamsudin besalah terkait kasus suap penanganan perkara.

Mantan Ketua DPR itu namun hanya mendapatkan vonis terbilang cukup ringan dari Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kejahatannya tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Azis dengan pencabutan hak politiknya selama empat tahun mendatang.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Hakim.
Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Vonis Majelis Hakim ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Azis oleh Jaksa KPK dituntut dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral