BANDUNG, HOLOPIS.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan, sang ustad bejat dinyatakan bersalah karena telah memperkosa belasan santrinya.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo itu pun memberikan hukuman penjara seumur hidup ke ustad bejat, dan bukan hukuman mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.” kata hakim dalam pembacaan putusan, Selasa (15/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” isi putusan majelis hakim.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah. terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma. Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

“Majelis Hakim berpendapat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” imbuh hakim.

Sementara itu pertimbangan majelis Hakim tidak melakukan hukum kebiri kepada terdakwa karena, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara, yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.

Sementara, pada putusan yang disampaikan, hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia,” ujar Hakim.

Vonis ini sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Dimana, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.