JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98, Abdul Hakim Abdallah menyatakan bahwa pihaknya sangat menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut sangat tidak berpihak pada nasib buruh saat ini, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“PPMI 98 secara tegas dan keras menolak aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang hanya akan membuat pekerja atau buruh semakin menderita dan menegaskan tidak ada kompromi atas aturan tersebut,” kata Hakim Abdallah dalam keterangannya, Senin (14/2).

Bahkan gara-gara Menteri Ida mengeluarkan Permen tersebut, ia justru bertanya-tanya sebenarnya seperti apa pola pengelolaan uang JHT tersebut. Sekaligus ada berapa total uang yang dikumpulkan dari iuran para pekerja di seluruh Indonesia itu.

“Meminta BPJS Naker untuk terbuka tentang dana JHT saat ini berapa jumlahnya,” tuntutnya.

Lebih lanjut, PPMI 98 menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Menteri Ida Fauziyah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan buruh dan kaum pekerja. Bahkan ia mendesak agar Presiden Joko Widodo memecat menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Meminta Menaker Ida Fauziah mundur dari jabatannya. Dan meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut,” tegasnya.

Jika tidak, ia mengancam akan melakukan aksi besar yang bisa berdampak buruk bagi BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Apabila tuntutan tersebut tidak digubris oleh Pemerintah dan Menaker, maka PPMI 98 akan melakukan aksi boikot iuran BPJS Ketenagakerjaan secara nasional dan akan melakukan aksi unjuk rasa bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lainnya secara besar-besaran,” pungkasnya.