Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

VIRAL : Bejat! Pegawai Warteg Diperkosa Bosnya di Cikarang, Korban Dibekap dan Diancam

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan kejadian Dugaan Pemerkosaan Seorang Karyawan Rumah Makan Warteg di Cikarang Viral di media sosial.

EW seorang bos rumah makan Warteg yang beralamat di Jalan Kasuari Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri wanita berinisial SY (17) yang masih di bawah umur.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. Aksi keji EW dilakukan pada Minggu (6/2) Pagi. EW menjalankan aksinya saat rumah makan yang dikelolanya masih belum beroperasi.

“Pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya, kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga korban jatuh ke lantai kamar (dengan) posisi terlentang. Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban,” jelas Mustakim (10/2).

Tak hanya itu, pelaku juga menekan tangan kanan korban yang membuat korban tak berdaya. Usai membuat korban tak berdaya, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan itu.

“Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhanterhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan dibekap,” terangnya.

Pelaku EW kemudian meninggalkan kamar usai melakukan persetubuhan tersebut. Pada saat itu, korban menutup pintu kamar dan langsung menghubungi kerabat terdekat yang tak jauh dari lokasi.

“Korban kembali lagi ke kamarnya dan menutup pintu kamarnya, namun dari arah luar pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban, pada saat itu korban sempat menghubungi saksi,” tuturnya.

Tak lama berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat pun menggeruduk rumah makan tersebut. Pelaku yang sempat diinterogasi dan diamankan warga akhirnya langsung ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru