JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, turut buka suara terkait aturan baru soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan perserta saat usia 56 tahun.
Ia menuturkan, para pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir. Sebab, kata dia, uang buruh di di JHT BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa.
“Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, (11/2).
Sebagai informasi, aturan baru yang menuai kontroversi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurut Timboel, aturan baru tersebut telah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka, jika terdapat pihak yang tidak setuju dengan Permenaker tersebut, ia menyarankan untuk menggugat UU SJSN terlebih dahulu.
“Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, jangan gugat Bu Menaker,” imbuhnya.
Timboel meminta para buruh untuk menanyakan perihal aturan baru tersebut ke pihak serikat pekerja/buruh masing-masing. Sebab, banyak pimpinan menyatakan setuju dengan dikembalikannya aturan pencairan JHT sesuai dengan UU SJSN.
“Jadi kalau tidak setuju, tanyakan ke pemimpin SP/SB-nya. Bagi anggota OPSI silahkan tanya ke Sekjennya nanti diberitahu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Timboel pun mengungkapkan bahwa secara Secara filosofis, Permenaker 2/2022 itu dapat memastikan pekerja memiliki tabungan saat memasuki usia non produktif atau masa pensiun, agar mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.