JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, terkait dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat perserta berusia 56 tahun menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya yakni Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Dalam keterannnya, ia menilai bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan baru JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, karena saat ini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini,” kata Yusuf kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Yusuf mengatakan, saat ini aturan terkait JHT tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama pada kalangan buruh. Mereka menilai, kebijakan tersebut justru akan merugikan pekerja yang terkena PHK.
Sebab, dana JHT biasanya digunakan oleh mereka untuk kebutuhan modal usaha. Terlebih dengan kondisi pendemi Covid-19 seperti saat ini yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapatkan pekerjaan baru.
Menurut Yusuf, aturan baru ini justru akan membuat kesejahteraan pekerja di masa pensiun semakin terjamin. Sebab, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT, karena dalam peraturan barunya pun JKP disertakan saat pemberian pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK. sedangkan JHT digunakan saat pekerja tak lagi memperoleh penghasilan di masa pensiun.
“Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi,” tukasnya.
Kendati demikian, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan mekanisme program JKP dan JHT, terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
“Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan,” harapnya.