JAKARTA, HOLOPIS.COM – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi buntut kericuhan di Desa Wadas beberapa waktu lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beralasan, apa yang dilakukan oleh aparat dalam kejadian tersebut adalah tindakan yang represif dan berlebihan.
“Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hukum,” kata Sugeng, Sabtu (12/2).
“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” tambahnya.
Sugeng memaparkan, dari hasil penelusuran di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga. Langkah ini merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945.
“Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah,” tegasnya.
Tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hukum.
Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, Sugeng menilai peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat meeosot.
Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dimana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” pungkasnya.