yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Polri Dispensasi Perpanjangan SIM Di Masa PPKM Level 3

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada para pengendara yang akan melakukan perpanjangan masa Surat ijin Mengemudi (SIM) mereka di masa penerapan PPKM level 3 di wilayah tertentu.

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata Faisal, Jumat (11/2).

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.

Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral