Jumat, 17 Januari 2025

KSPSI Sebut Permenaker 2 Tahun 2022 Sadis Terhadap Buruh

JAKARTA, HOLOPIS.COMWakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys, Mohammad Jumhur Hidayat menilai, bahwa ada kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang bisa menciderai hak-hak buruh di Indonesia.

Hal ini kata Jumhur melalui instrumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Pasal 2 Permen tersebut, termaktub, bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika ; a. Mencapai usia pensiun, b. Mengalami cacat total tetap, c. Meninggal dunia.

Dikatakan Jumhur, aturan baru ditandatangani oleh Menteri Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari tersebut bisa menyengsarakan rakyatnya sendiri.

“Bagaimana tidak sadis,dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” kata Jumhur, Jumat (11/2).

Artinya kata Jumhur, jika buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK.

Padahal jika merujuk peraturan yang lama, yakni Permenaker Nomor 15 Tahun 2015, pembayaran JHT bisa dilakukan satu bulan pasca PHK atau pengunduran diri seorang pekerja dari pekerjaannya.

“Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja,” ujarnya.

Melihat aturan baru Ida Fauziyah itu, Jumhur pun tergelitik ingin mengetahui sebenarnya bagaimana pengelolaan dan seperti apa aliran dana uang para buruh yang dikumpulkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Triliun. Pertanyaannya, kemana itu dana buruh atau pekerja? Apa dipakai dulu untuk pembangunan infrastruktur atau untuk apa?,” tandasnya.

Jumhur pun menyarankan agar ada audit forensik yang independen dan mendalam terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

“Sepertinya gerakan buruh atau pekerja ini memang perlu menunjuk auditor Independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja, sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang buruh atau pekerja Rp550 Triliun itu, mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu,” tegasnya.

Demi kemaslahatan kaum pekerja, Jumhur Hidayat pun mendesak kepada Menteri Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap tidak berpihak bagi para penerima manfaat.

“KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama,” tuntutnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral