JAKARTA, HOLOPIS.COM – LBH Yogyakarta menyampaikan, puluhan orang diduga ditangkap oleh aparat kepolisian terkait penolakan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Dari puluhan warga tersebut, sebanyak 3 orang warga dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam keterangan resminya, Rabu (9/2).
3 orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946
— YLBHI-LBH Yogyakarta (@LBHYogyakarta) February 9, 2022
Ia menduga, jeratan UU ITE itu setelah aparat kepolisian melakukan sweping dan merampas sejumlah handphone milik warga Wadas.
“Polisi masuk ke rumah-rumah warga untuk sweeping dan merampas HP warga. Mereka melakukan pengamanan terhadap penjarahan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Yogi mengatakan, ketiga warga yang dinaikkan status perkaranya, ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Ia pun menyayangkan sikap represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Wadas tersebut.
“Ketiga warga tersebut 1 warga diantaranya ditangkap di rumah, 1 warga ditangkap di jalan dan 1 warga ditangkap di kuburan saat berziarah,” ujarnya.
Sejak kemarin, Selasa (8/2), aksi solidaritas dan bantuan dari berbagai elemen masyarakat sipil untuk warga Desa Wadas terus berdatangan. Namun hingga saat ini, kawan-kawan belum bisa masuk lantaran pintu masuk Desa Wadas masih diblokade polisi.