JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali menangkap kapal ikan pelaku ilegal fishing berbendera Malaysia.
Kapal ikan berbendera Malaysia tersebut tercium pihak Ditjen PSDKP-KKP RI di Perairan Selat Malaka pada malam hari waktu setempat.
Dilansir dari situs resmi kkp.go.id, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa kapal berbedera Malaysia itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Adin.
Lanjut keterangannya, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa kapal ilegal berbendera Malaysia yang berhasil diamankan Kapal Pengawas Hiu 01 itu akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, komitmen kami jelas. Zero tolerance untuk illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing,” katanya.
“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” tambah Adin.
Kemudian, Andri Fahrulsyah selaku Kepala Stasiun PSDKP Belawan pun turut mengungkapkan bahwa kapal berserie KM PKFA 7496 tersebut melakukan praktik ilegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl.
Tak hanya itu, kapal tersebut juga kabarnya diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andri.