JAKARTA, HOLOPIS.COM – Masa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di dtks.jakarta.go.id menyisakan delapan hari lagi dari sekarang.

Dilansir dari akun Twitter Dinsos DKI Jakarta, dapat diinformasikan bahwa masa pendaftaran DTKS telah dibuka dari sejak tanggal 1-20 Februari 2022 mendatang.

Dapat diketahui bersama, DTKS merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD.

Selain DTKS, ada pun seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Untuk cara pendaftarannya itu sendiri terbilang cukup mudah, berikut ini beberapa langkah atau cara mendaftar di situs dtks.jakarta.go.id.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru, fitur ini diperuntukan bagi yang belum memiliki akun

3. Kemudian Login menggunakan akun yang telah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian Kirim.

Selain itu, ada pun beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi rumah tangga yang tidak dapat diusulkan, sebagai berikut.

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.

5. Sumber air utama yang digunakan rumah angga untuk minum adalah air kemasan bermerk, tidak termasuk isi ulang

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian cara dan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di dtks.jakarta.go.id.