JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memperpanjang dan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2).
Adapun beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/2) menjelaskan, di dalam Inmendagri yang mulai berlaku efektif dari 8 hingga 14 Februari 2022 itu terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Pada daerah dengan status PPKM Level 3, misalnya, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi; 2) Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen; dan 3) Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen.
Berikutnya, pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya: 1) Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi; 2) Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen; dan 3) Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
Kemudian, pada daerah dengan PPKM Level 1, ketentuannya antara lain: 1) Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi; 2) Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat; dan 3) Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.
Sedangkan menyangkut kegiatan belajar mengajar, pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal menambahkan, di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Selain itu, khusus Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Safrizal menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.
Ia pun mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster), serta terus memperkuat aktivasi Posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT. Kemudian bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan juga diimbau untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun terpusat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Penanganan di tingkat hulu ini dinilai penting sebagai satu strategi mitigasi untuk mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga BOR rumah sakit dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid.
Terakhir, Safrizal menekankan, adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. “Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” imbau Safrizal.
Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini mengalami peningkatan. Karena itu, dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial, pemerintah dengan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan mengeluarkan kebijakan penyesuaian Level PPKM tersebut. Sebab, pemerintah terus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.