JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah tengah membuka pintu penerbangan internasional di Bali untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia), (4/2).
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penurunan biaya minimum asuransi bagi turis asing yang akan datang.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menjelaskan nilai pertanggungan asuransi kesehatan diturunkan menjadi USD25.000.
Sebelumnya para pelancong dipatok USD100.0000 untuk asuransi kesehatan. Amran menuturkan penurunan itu dilakukan lantaran nominal sebelumnya dinilai jadi hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
“Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen,” katanya (4/2).
Amran juga menjelaskan pihaknya juga mempermudah para pelancong dalam penerbitan visa. Mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Hal itu sesuai dengan peraturan Menkumham No.34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2022.