JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, bahwa kliennya telah mengalami kehilangan ponsel sebelum diperiksa oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
“HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya hilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya,” kata Herman kepada wartawan, (31/1).
Ia mengaku tak bisa mengonfirmasi pasti lokasi ponsel Edy saat hilang, karena kliennya selama beberapa hari terakhir merasa panik dan ketakutan. Apalagi kasusnya memang viral dan menjadi perdebatan banyak kalangan hampir di seluruh Indonesia.
“Kelupaan dia, orang posisi panik. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang,” ujarnya.
Herman Kadir menyampaikan, bahwa sebelum diperiksa oleh Kepolisian, Edy Mulyadi sempat mendapatkan banyak teror ke nomor ponselnya. Situasi itulah yang kata Herman membuat Sekjen GNPF Ulama tersebut panik.
“Kasusnya telah viral di Indonesia. Apalagi sebelum ponselnya hilang, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon. Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak,” tandasnya.
Hanya saja, Herman Kadir menyatakan bahwa hilangnya ponsel Edy Mulyadi tidak dalam upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Herman.
Perlu diketahui, bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (31/1) kemarin, Edy Mulyadi didampingi beberapa kuasa hukumnya memenuhi panggilan tim penyidik di Bareskrim Polri. Ia dipanggil untuk memenuhi proses pemeriksaan terkait dengan banyaknya laporan yang masuk terkait ucapannya di sebuah acara konferensi pers beberapa waktu lalu, salah satunya adalah tentang kasus “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”.
Edy Mulyadi diperiksa polisi selama 9 (sembilan) jam lamanya. Saat ia menginjakkan kaki di gedung Bareskrim Polri, statusnya masih sebatas saksi. Namun usai diminta keterangannya, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Atas kasus yang menjeratnya itu, polisi menilai bahwa Edy Mulyadi telah melangga Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.