Advertisement
Categories: Tak Berkategori

MUI Anggap Tweet Ferdinand Sebagai Penodaan Agama

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyebut, bahwa apa yang dikicaukan Ferdinand Hutahaean masuk dalam kategori penodaan agama.

Hal ini dikatakan kiai Cholil Nafis berdasarkan hasil Ijtima Ulama dari MUI tahun 2021.

“Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allah-nya dengan Allah lainnya seraya merendahkan yang disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adalah penodaan agama,” kata kiai Cholil Nafis, Sabtu (8/1).

Dalam pandangan MUI, kicauan Ferdinand bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap sesembahan orang lain.

“Karena sudah dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yang disembah,” tegasnya.

Fatwa MUI soal Penodaan Agama

Perlu diketahui, bahwa di dalam Ijtima’ Ulama MUI Pusat yang digelar di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu, lahirlah 17 rekomendasi, salah satunya adalah hukum Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama. Dan berikut adalah isi rekomendasi tersebut :

Ketentuan Hukum

1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab Suci al-Qur’an
d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;

2. Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :
a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;

3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;

4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa MUI tentang kategori Penodaan Agama hasil Ijtima Ulama tahun 2021 di Jakarta.

Latar belakang kasus Ferdinand Hutahaea

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Lirik Lagu Jamica – Terkutuk Cintamu

Lagu berjudul Terkutuk Cintamu merupakan salah satu lantunan paling hits yang dimiliki grup band reggae…

7 menit ago

Arne Slot Gak Terkejut Liverpool Ciamik di Musim Perdananya

Kehadiran Arne Slot sebagai suksesor Jurgen Klopp di Liverpool nampaknya sesuai dengan ekspektasi. Kendati begitu,…

27 menit ago

Ternyata Ini Manfaat Buah Kelengkeng Bagi Kesehatan Tubuh

Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.

47 menit ago

Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari Rangkul Seluruh Partai Politik

Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…

1 jam ago

Arsenal Harus Naik Level Lagi Kalau Mau Kejar Liverpool

Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…

1 jam ago

Persija Fokus Petik 3 Poin Dulu Baru Pikirkan Potensi Transfer Pemain

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…

1 jam ago