Advertisement
Categories: Tak Berkategori

MUI Anggap Tweet Ferdinand Sebagai Penodaan Agama

Advertisement

Kasus dugaan penodaan agama Ferdinand Hutahaean

Perlu diketahui, bahwa Ferdinand Hutahaean membuat sebuah kicauan di akun Twitternya yang membandingkan tentang Allah sebagai Tuhan dan sesembahan. Ia membandingkan Allah sebagai Tuhan yang ia sembah dengan Allah yang disembah orang lain. Bahkan ia menyebut, bahwa Allah yang disembah orang lain lemah.

Tweet Ferdinand Hutahaean.

Meskipun pada akhirnya, tweet tersebut dihapus oleh Ferdinand karena merasa ada kegaduhan yang ditimbulkan dati tweetnya itu. Sembari ia mengklarifikasi bahwa tweet tersebut hanya untuk dirinya sendiri, tidak untuk ditujukan pada orang atau kelompok agama tertentu.

Akibat tweetnya itu, bekas politisi DPP Partai Demokrat ini dipolisikan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut saat ini masih bergulir di Bareskrim.

“Tentu laporan telah diterima, tindaklanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik yang bersangkutan, dan hal ini tentu akan didalami dan ditindaklanjuti,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada hari Rabu (5/1).

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE. Dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

UU ITE
Pasal 45a ayat 2 ;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 14 KUHP ;
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Bahkan saat ini statusnya sudah masuk tahap penyidikan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan. Hal ini diutarakan oleh Ramadhan pada hari Kamis (6/1).

“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya jadi penyidikan, hari ini 6 Januari 2022 siang tadi, penyidik Siber Bareskrim telah terbitkan SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” tuturnya.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Indonesia Juara Umum World Pencak Silat Championship ke-20, Menpora Harap Silat Diakui IOC

Tim Pencak Silat Indonesia berhasil keluar sebagai juara umum di World Pencak Silat Championship ke-20…

5 jam ago

CCTV : Parah, Pria Ini Ketahuan Curi Kado Natal Untuk Petugas Sampah

Momen Natal seharusnya menjadi hari di mana setiap orang berbuat kebaikan serta berbagi rezeki kepada…

6 jam ago

Saatnya NBA Spesial Natal Dini Hari Nanti, Simak Jadwal Tandingnya!

NBA Spesial Natal 2024  (NBA Christmas Day) akan berlangsung dalam beberapa jam ke depan mulai…

6 jam ago

Ngaku Kangen, Jerome Polin Kenang Natal Bersama Waseda Boys

Youtuber Jerome Polin mengucapkan selamat natal kepada para followersnya di Instagram dengan foto-foto suasana salju…

7 jam ago

Program Terbaru MNCTV ‘Lingkar Takdir’, Solusi Masalah Kehidupan

MNCTV kembali menghadirkan program variety show terbaru 'Lingkar Takdir' yang siap menjadi tontonan favorit para…

7 jam ago

Presiden Prabowo : Semoga Hari Natal Bisa Dinikmati Seluruh Umat Kristiani dalam Keadaan Damai

Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat Natal kepada seluruh umat Kristen di TanahB Air.

7 jam ago