JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyebut, bahwa apa yang dikicaukan Ferdinand Hutahaean masuk dalam kategori penodaan agama.
Hal ini dikatakan kiai Cholil Nafis berdasarkan hasil Ijtima Ulama dari MUI tahun 2021.
“Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allah-nya dengan Allah lainnya seraya merendahkan yang disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adalah penodaan agama,” kata kiai Cholil Nafis, Sabtu (8/1).
Dalam pandangan MUI, kicauan Ferdinand bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap sesembahan orang lain.
“Karena sudah dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yang disembah,” tegasnya.
Fatwa MUI soal Penodaan Agama
Perlu diketahui, bahwa di dalam Ijtima’ Ulama MUI Pusat yang digelar di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu, lahirlah 17 rekomendasi, salah satunya adalah hukum Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama. Dan berikut adalah isi rekomendasi tersebut :
Ketentuan Hukum
1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab Suci al-Qur’an
d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;
2. Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :
a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;
3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;
4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar belakang kasus Ferdinand Hutahaea
Page: 1 2
PT Jasa Marga mencatat ada sebanyak dua insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang, Jasa Barat…
Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) ogah banyak berkomentar perihal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto…
JAKARTA - Sineas sekaligus sutradara Fajar Nugros tampaknya masih menunggu ketegasan Polri dalam menindak Kapolrestabes…
LA Lakers menang secara dramatis atas Golden State Warriors pada lanjutan NBA Spesial Natal 2024,…
MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla mengatakan bahwa Kapolda Maluku Irjen…
Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah bejat para oknum anggota Polri…