JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana penggantian TNKB kendaraan bermotor, dari warna hitam menjadi putih akan dilaksanakan mulai tahun 2022.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
“Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya,” jelas Kombes Pol Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri, (5/1).
Nantinya, pergantian akan dilakukan secara bertahap. Diawali dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan ada 4 warna dasar pelat yang tertulis dalam pasal 45.
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.