JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menilai bahwa jeratan hukum yang saat ini tengah menimpa Habib Bahar bin Smith tidak ada kaitannya dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Apalagi jika dilihat dari kasus yang dialamatkan kepada Bahar, polisi mengenakan UU ITE sehingga konteksnya adalah kasus berita bohong yang dilontarkannya saat ceramah di kawasan Bandung beberapa waktu lalu.
“Bahar bin Smith ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, bukan karena kasus penghinaan terhadap KASAD Jenderal Dudung Abdurachman,” kata Muannas, Rabu (5/1).
Praktisi hukum ini menilai bahwa alasan Bahar Smith saat ini harus mendekam di penjara Mapolda Jawa Barat bukan karena ia melawan Jenderal Dudung.
“Jadi ini bukan Bahar Vs Jenderal Dudung, tapi Bahar Vs hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dijelaskan Muannas, apa yang diujarkan oleh Bahar Smith di kesempatan ceramah tanggal 11 November 2021 tersebut sudah jelas pelanggaran hukumnya. Ada konten provokasi dan berita bohong soal Habib Rizieq Shihab dan kasus KM50.
“Tuduhan Bahar disampaikan dalam ceramah secara terbuka di Margaasih Kabupaten Bandung yang menyebut MRS (Muhammad Rizieq Shihab -red) ditangkap hanya karena mengadakan Maulid, padahal publik tahu MRS terjerat kasus hukum di Indonesia soal pelanggaran prokes dan sudah ada putusan pengadilannya,” paparnya.
“Begitu juga tuduhan keji lainnya sebut 6 Laskar FPI dalam insiden di KM 50 katanya dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibakar kemaluannya dan diperlakukan seperti binatang. Padahal jelas baik sesuai keterangan forensik dan hasil investigasi Komnas HAM tidak ditemukan itu semua, termasuk tanda-tanda penganiayaan sebelum kematian kecuali luka tembak, itu pun terjadi karena para laskar ada perlawanan terhadap petugas di dalam mobil saat dibawa (ke Mapolda Metro Jaya) yang berupaya melakukan perebutan senjata milik petugas,” imbuh Muannas.
Atas dasar itu, Habib Muannas menilai sangat wajar jika Bahar bin Smith tersandung jeratan hukum karena tingkahnya sendiri.
“Dengan demikian karena sumber Bahar atas informasi itu tidak jelas, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai kata-kata bohong menurut hukum, sebagai berita yang tidak pasti, berlebihan dan mestinya ia patut menduga kabar yang demikian akan menerbitkan keonaran,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pada hari Senin (3/1) malam, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith dan pengunggah video berinisial TR sebagai tersangka. Bahkan keduanya dijebloskan ke penjara karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan karena faktor tuntutan penjara 5 tahun lebih.
Pasal-pasal yang disangkakan pada Bahar Smith adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE junto pasal 55 KUHP terkait dugaan kebohongan dalam ceramahnya.
“Oleh karena itu, yang ditahan tidak hanya Bahar bin Smith tapi juga TR pengunggah video ceramah juga ikut ditahan” sambung Muannas.
KPMH apresiasi Polri
Dalam kesempatan yang sama, Habib Muannas Alaidid menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras dalam menjaga kondusifitas nasional, khususnya dalam penanganan perkara Bahar bin Smith.
Ia meyakini bahwa Polri akan bersikap sangat profesional dalam menjalankan tugasnya lembaga penegak hukum.
“Saya percaya polisi akan profesional dalam penanganan dan penahanan terhadap Bahar bin Smith, pastinya pihak penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dan argumen yang kuat, apalagi Bahar bin Smith sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.