JAKARTA, HOLOPIS.COM – Status DKI Jakarta, kembali dinaikan oleh pemerintah pusat menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai hari ini, 4 sampai 17 Januari 2022. Berikut ini penjelasan aturan yang berlaku selama PPKM Level 2 di Jakarta, dalam infografis.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, dijelaskan bahwa penetapan level tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Berikut ini bunyi ketetapan terkait PPKM Level 2 di Jakarta tercantum pada Diktum Kesatu, yakni:
Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Seiring naiknya PPKM di Jakarta ke Level 2, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara daring juga tetap dilakukan. Penegasan termaktub dalam Diktum Kelima:
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).