JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri mencatat terjadi peningkatan dalam penyelesaian masalah atau kasus sebesar 6,1 persen.
Penegakan hukum ini terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara dibanding tahun 2020 sebanyak 275.903 perkara.
“Kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Namun ditingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen,” kata Sigit (31/12).
Dengan adanya penurunan dan peningkatan tersebut, Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan secara restorative justice.
Khususnya terhadap kasus yang dirasa tak perlu dinaikkan hingga ke kursi pesakitan atau pengadilan.
“Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu,” ujarnya.
“Hanya karena kepastian hukum berjalan, akhirnya bermunculan kasus memunculkan pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khsususnya masyarakat kecil,” sambungnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!