JAKARTA, HOLOPIS.COMInstitusi TNI Angkatan Darat memastikan tidak akan mengabaikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 3 (tiga) oknum prajuritnya di kawasan Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada tanggal 8 Desember 2021.

“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap tiga anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI AD, Mayjen TNI Prantara Santosa, Sabtu (25/12).

Dua korban tiga oknum anggota TNI itu adalah Hendi Saputra dan Salsabila.

Kapuspen TNI AD juga menyampaikan, bahwa saat ini ketiganya sudah dijebloskan ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut di internal TNI AD.

“Pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 KUHP jo Pasal 18 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukum terberat seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.

Selain itu, TNI AD juga memastikan bahwa ancaman dari institusi adalah pemecatan dari Kesatuan.

“Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” imbuhnya.

Kemudian, TNI AD juga menjanjikan proses hukum terhadap ketika prajuritnya itu bakal digelar secara transparan. Publik bisa mengetahui dan mengikuti jalannya proses peradilan terhadap kasus tuduhan pembunuhan berencana itu.

“Proses hukum akan dilakukan dgn tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketika oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Terakhir, TNI AD juga menyampaikan rasa penyesalannya atas insiden hilangnya nyawa warga negara Indonesia itu di tangan prajurit. Sekaligus mereka menyampaikan rasa bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban.

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Hendi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarga,” pungkasnya.

Kronologi tewas serta sempat dihilangkannya Hendi dan Salsabila di Nagrek

Perlu diketahui, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat diketahui melibatkan tiga orang Anggota TNI Angkatan Darat. Jenazah kedua korban lakalantas tersebut juga sempat dibuang di wilayah Cilacap.

Kejadian bermula saat dua orang sejoli yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember lalu. Setelah kejadian, kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit terdekat.

Meski demikian, warga sekitar sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil tersebut.

Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.

Anggota TNI
Anggota TNI yang membuang jenazah dua sejoli di Nagrek usai mengalami kecelakaan lalu lintas hingga tewas.

Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.