JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam memperingati 17 tahun bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi Minggu 26 Desember 2004, Nelayan di Provinsi Aceh dilarang melaut.
Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, peringatan tsunami yang digelar setiap 26 Desember merupakan hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh.
“Tanggal 26 Desember hari pantang melaut. Hari pantang melaut ini sudah diputuskan dalam duek pakat atau rapat besar nelayan seluruh Aceh pada 2005 lalu,” katanya (25/12).
Dia menjelaskan, jika ada nelayan yang melanggar kesepakatan itu, maka akan dikenakan sanksi. Kapal mereka akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Semua hasil tangkapan akan disita untuk lembaga Panglima Laot Aceh.
Pihaknya berharap semua nelayan di Aceh patuh dan tidak melanggar aturan adat itu. “Tanggal 26 Desember itu, satu hari penuh, nelayan dilarang melaut. Ini merupakan peringatan di mana hari terjadinya bencana gempa dan tsunami Aceh yang sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan,” ujarnya.