Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kader PDIP Penganiaya Anak di Indomaret Medan Tak Ditahan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus membenarkan bahwa Halpian Sembiring Meliala (43) yang merupakan pelaku penganiayaan anak di Indomaret Medan tidak ditahan oleh Kepolisian.

Alasannya, karena tersangka terjerat pasal degan tuntutan hukum di bawah 5 (lima) tahun.

“Benar, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun,” kata Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali.

Polisi hanya meminta agar kader PDIP Perjuangan yang merupakan Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara tersebut melakukan wajib lapor saja.

“Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, bahwa pihaknya sempat merasa kesulitan untuk mencari identitas tersangka. Hal ini karena berdasarkan nomor mobil Toyota Land Cruiser Prado yakni BK 995 tidak terdaftar di Samsat setempat.

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat,” kata Kombes Pol Riko.

Halpian kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus kekerasan yang dilakukan viral di media sosial. Banyak kantor berita mengabarkan insiden yang tertangkap kamera CCTV di Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 16 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Korbannya adalah seorang pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL (17). Tampak sekali Halpian melakukan kekerasan dengan cara menampar, menendang, memukul dan mendorong korbannya. Berdasarkan keterangan Kombes Pol Riko, motifnya adalah sakit hati.

“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” terang Riko.

Kader PDI Perjuangan in pun ditangkap di sebuah kafe saat nongkrong dengan teman-temannya di kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya itu, Halpian dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral