Ruang Tamu : Carut Marut Proses Karantina Covid-19 di Indonesia

JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah mempertimbangkan prosedur karantina selama 14 hari setelah sebelumnya menetapkan 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional jika penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.

Hal ini menimbulkan kekacauan pada pemilihan tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Lalu bagaimana cara yang tepat mengatasinya?

Saksikan program acara #RuangTamu Holopis hari Jumat, 24 Desember 2021 pukul 14.00 WIB.

LIVE! Di Youtube Holopis Channel, bersama Narasumber:
1. Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI
2. Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI
3. Tri Yunis Miko, Epidemiolog UI

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

00:40:44
01:06:08

Peran Pemilih Muda Dalam Politik di Indonesia

00:34:01

Asal Muasal Konflik Palestina dengan Israel

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral